KUASA HUKUM SP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLRES SERDANG BERDAGAI

Berita Instansi Pemerintah 06 Jul 2026 14:01 โ€ข 2 min read โ€ข 268 views โ€ข By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia

Share berita ini

KUASA HUKUM SP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLRES SERDANG BERDAGAI
KUASA HUKUM SP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLRES SERDANG BERDAGAI https://garudabuserindonesia.my.id...

KUASA HUKUM SP ANGKAT BICARA : MEMINTA KABID PROPAM POLDA SUMUT MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLRES SERDANG BERDAGAI

https://garudabuserindonesia.my.id

Medan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum SP yang berinisial Alvin mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien hingga saat ini. Senin 6/7/2026 Sehingga pada saat kejadian tersebut klien tidak mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan keterangan klien pada saat pelaporan resmi tersebut pada tanggal 17 Maret 2025 dan tanggal 29 September 2023. Pada saat pelaporan Tersebut,

klien yang berinisial SP belum mendapatkan kepastian hukum dari oknum Penyidiknya hingga saat ini yang sesuai aturan hukum di NKRI dan berdasarkan laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polres Serdang Bedagai bernama SP LP/B/94/SPKT/Polres

Serdang Bedagai/Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2025 "Tentang tindak Pidana Pasal 378 KUHAP dan pasal 372 KUHP) Lanjut menambahkan, telah

Menyurati Kabid Propam Polda Sumut tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik

Polres Serdang Bedagai. "besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Polres Serdang Bedagai Ujarnya. Pembuat Berita: S.Hadi.P/Al

Di terbitkan oleh 

Kantor redaksi garuda Buser indonesia 

Ad
Garuda Buser Indonesia
Ad
Penanggunh Jawab GarudaBuserinfonesia
Ad
DPO Taufik hidayat
Ad
Garuda Buser Indonesia
Garuda Buser Indonesia

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp